MENYOAL NIKAH
MUDA AISYAH
(Kajian Hadist)
Pernikahan usia muda yang lebih dikenal dengan Pernikahan dini masih sering terjadi di kalangan masyarakat bahkan sudah menjadi adat istiadat yang berkepanjangan. Ini artinya,
bahwa perkawinan di bawah umur bukan hanya sekedar kisah lama yang menjadi peninggalan
masa lalu yang sudah terkubur, akan tetapi seakan-akan sudah merupakan warisan
yang dalam suatu waktu masih ada dan terjadi, walaupun dalam bentuk dan keadaan
yang berbeda. Perkawinan yang terjadi di masyarakat kalau dilihat dari konteks ke-indonesiaan
yang multi etnik serta perkembangan zaman yang semakin kompleks, lebih merupakan
kasus perkawinan di bawah umur, karena umumnya perkawinan tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang masih muda belia, yaitu umur 14-16 tahun, yang hal ini masih
merupakan usia sekolah, dan sangat bertentangan sekali dengan undang-undang
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana hanya orang yang sudah mencapai umur
16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki- laki yang boleh melakukan perkawinan.
Semua ini dapat begitu saja terjadi dan sudah meluas diantara
masyarakat, karena memang pernikahan di bawah umur ini tidak bertentangan dengan
hukum syari’ah, Walaupun masih saja meninggalkan perdebatan diantara para ulama’.
Namun lebih dari pada itu, Siti Aisyah sendiri dinikahi Rasulullah Saw pada saat berumur 6 tahun walaupun hubungan suami
istri dilakukan pada saat Aisyah berumur 9 tahun, berdasarkan sebuah Hadist Shohih
yang diriwayatkan imam bukhari melalui jalur Muhammad bin Yusuf, dari Sufyan
bin Uyainah, dari Hisyam bin Uurwah, dari Urwah (ayahnya Hisyam), yang
berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهْيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ،
وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهْيَ بِنْتُ تِسْعٍ، وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعً
Sesungguhnya Rasulullah Saw menikahi Aisyah
saat ia berumur enam tahun, kemudian beliau hidup bersama dengannya
(menggaulinya) saat berumur sembilan tahun. Dan Aisyah hidup bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam juga selama sembilan tahun."
Hadist diatas termaktub dalam kitab shahih Bukhari, shahih Muslim, Sunan
Ibnu majah, Sunan an- nasai, al-muwattha’, dan lain- lain. Para kritikus hadist
menilai bahwa semua rawi yang terdapat dalam hadist tersebut tsiqoh,’adil,
dhobit, dan la ba’sabihi. Maka secara kualitas, hadist ini adalah hadist shohih
yang dapat diamalkan dan dapat dijadikan hujjah terkaitdengan adanya pernikahan
dibawah umur tersebut, namun lagi-lagi, pernikahan dibawah umur tidak bias begitu
saja terlepas dari persoalan-persoalan,
banyak sekali kritikan yang disampaikan mengenai pernikahan di bawah umur ini,
salah satu kritikan disampaikan oleh salah seorang orientalis barat yang
mengatakan bahwa Rasulullah saw adalah seorang pedofilia (bentuk kelainan seks
yang cenderung memilih anak dibawah umur sebagai mitra seksualnya). Kritikan
seperti ini justru telah membuat kaum muslimin kaget, seorang Nabi mulia telah
difitnah dan dituduh sebagai pedofil, padahal Nabi Muhammad bukanlah seperti
yang mereka bayangkan, beliau adalah sosok Nabi yang tiada duanya yang semua
perbuatannya bukanlah hanya berdasar nafsu belaka tetapi merupakan
pengejawantahan dari Al- qur’an. bukan hanya kritikan seperti ini, bahkan ada
sebagian orang- orang syi’ah yang telah mendhoifkan hadist tentang pernikahan
Rasulullah dengan Siti Aisyah, mereka berpendapat bahwa ada salah seorang rawi
yang bernawa Hisyam bin Urwah, dianggap sebagai sesorang yang tidak
tsiqoh (tidak terpercaya riwayatnya), tidak Dhobit (buruk hafalannya), dan lain
sebagainya, padahal hadist ini telah diriwayatkan oleh seorang Muhaddist
ternama yakni Imam abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah
bin Bardazbah al- Bukhari al ju’fi (wafat 206 H) dengan kitabnya yang
populer shahihul Bukhari, dan diriwayatkan lagi oleh Imam abil Husain bin
Muslim bin Hajjaj al- Qusyairi an- nisaburi (wafat 261 H) dengan kitabnya
shahih Muslim. Dan menurut para kritikus hadist, kedua rawi ini adalah rawi
yang sudah muttafaq riwayatnya, bahkan kitabnya konon dibilang kitab yang
paling ashoh (paling tinggi derajatnya) setelah Al- qur’an.
Melurukan kesalahpahaman
Terkait
dengan tuduhan orientalis bahwa Nabi Muhammad adalah sosok pedofil, maka perlu
diketahui bahwa, Rasulullah Saw tidak langsung hidup serumah dengan Siti
Aisyah. Saat itu, Nabi Saw hanya melakukan
akad nikah saja, sementara Siti Aisyah masih hidup bersama kedua orang
tuanya (Abu Bakar & Ummu Rumman). Rasulullah Saw hidup serumah dengan Siti
Aisyah sekitar 3-4 tahun setelah akad nikah, yakni saat umur Aisyah sudah 9-10
tahun .
Mengenai
usia Aisyah yang masih sangat belia, menurut sebagian ulama, karena pernikahan
tersebut mengandung ihtimal khusushiyah (berlaku
khusus bagi Nabi Saw, tidak berlaku bagi umatnya). Alasan mereka, karena
Rasulullah Saw tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menikah di usia belia (Zaadul Ma’ad, juz I hal 105 –
106). Rasulullah Saw memang pernah mendorong umatnya untuk segera menikah, tapi
hal itu berlaku bagi orang yang sudah siap membina rumah tangga atau khawatir
terjerumus pada pergaulan bebas/zina.
Selain
karena bersifat khususiyah (walaupun
pendapat ini dianggap lemah), pernikahan Nabi Saw
dengan Siti Aisyah juga didasarkan beberapa alasan
berikut:
Pertama, Rasulullah Saw sebenarnya tidak
berniat berumah tangga (lagi) jika tidak didesak oleh para sahabat yang
diwakili oleh Khawlah binti Hakim. Seperti ditulis dalam sejarah, lima tahun
setelah wafatnya Sayidah Khadijah (istri pertama Nabi), para sahabat melihat Rasulullah
Saw sangat membutuhkan pendamping hidup dalam mengemban dakwah Islam. Mereka
kemudian mengutus Khawlah binti Hakim untuk membujuk Nabi Saw
agar menikah lagi. Rasulullah tidak langsung menerima usulan itu, beliau
terlebih dahulu meminta petunjuk dari Allah Swt (istikharah).
Kedua, pernikahan Rasululllah SAW dengan Aisyah
mempunyai hikmah penting dalam dakwah Islam, khususnya yang berkaitan dengan
kaum wanita. Setelah pernikahan itu, kaum hawa memiliki “penyambung lidah”
(yakni Aisyah) untuk bertanya berbagai hal kepada Nabi Saw, terutama persoalan
yang berkaitan dengan rumah tangga dan fiqh kewanitaan. Karena kecakapan dan
kecerdasannya pula, Siti Aisyah menjadi salah satu perawi hadis terbanyak (
Hafal 2.210 hadis) dan salah satu sumber ilmu pengetahuan terbesar dalam
sejarah Islam. Beliau menjadi da’iyah,
muballighah, dan murabbiyah (pendidik sejati) yang
membantu kesuksesan dakwah Islam pasca wafatnya Nabi hingga periode Tabi’in.
Ketiga, pernikahan tersebut tidak
dilandasi nafsu, melainkan karena perintah Allah Swt. Hal ini didasarkan hadis
riwayat al-Bukhari, bahwa Rasul Saw bersabda, ”Aku
diperlihatkan wajahmu (Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali. Malaikat
membawamu dengan kain sutera yang indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”.
(HR. Bukhari dan Muslim). Bukti lainnya, di antara istri-istri Nabi, hanya
Aisyah saja yang dinikahi dalam keadaan perawan, sementara istri- istri beliau
lainnya adalah para janda yang beranak banyak.
Keempat, Siti Aisyah memang sudah siap
menjalani hidup berumah-tangga, baik secara fisik maupun psikis. Hal ini
dijelaskan sendiri oleh Siti Aisyah, yang mengisahkan bahwa Umm Rumman (ibu
‘Aisyah) kerapkali memberikan buah ketimun dan kurma untuk mempercepat proses
pematangan fisiknya: “Ibu selalu
memperhatikan diriku karena ingin agar aku segera dewasa. Tujuannya, agar aku
segera dapat hidup serumah dengan Nabi . Aku sering (diminta) menkonsumsi buah
kurma dan ketimun, agar pertumbuhan fisikku menjadi lebih pesat”
(al-Baihaqi, Hadist No. 14246 dan
14247). Imam Al-Bukhari pun mendukung pendapat yang menyatakan bahwa kesiapan ragawi
merupakan salah satu tolak ukur kebolehan seorang gadis kecil (jariyah) untuk menikah, disamping
kesiapan mental dan spiritual.
Kelima, pernikahan Nabi Saw dengan Siti
Aisyah bertujuan memperkuat hubungan kekerabatan antara beliau dengan sahabat
paling utama, yaitu Abu Bakar as-Shiddiq ra. Telah kita maklumi, sahabat Abu
Bakar memiliki pengaruh dan jaringan yang cukup luas di bidang perdagangan.
Beliau juga banyak membantu dakwah Nabi Saw, termasuk dua kali berinfaq dengan
100% kekayaannya (salah satunya saat Perang Tabuk). Dan patut dicatat,
kesuksesan dakwah Rasulullah SAW bukan hanya disebabkan oleh keistimewaan
pribadi beliau, tapi juga oleh kemampuan beliau membangun hubungan kekerabatan
dengan banyak orang dan banyak kabilah/suku. Dengan banyaknya kerabat,
penyebaran Islam semakin mudah dan jangkauannya semakin luas, disamping
kebutuhan finansial-dakwah dapat tercukupi dengan mudah.
Keenam, menikah di usia dini sudah
menjadi kebiasaan masyarakat Arab saat itu (living
tradition). Maka, pernikahan Nabi Saw dengan Dewi Aisyah merupakan
hal yang wajar, walaupun perbedaan usia mereka cukup jauh. Jika kita
menggunakan perspektif manusia masa kini, mungkin kita akan mengangapnya tidak
wajar. Tapi bila kita menilai dari perspektif manusia yang hidup di zaman itu,
maka tidak ada yang aneh. Justru tidak rasional jika manusia zaman modern,
menilai manusia masa lalu dengan sudut pandang masa kini. Sangat absurd bila kita menilai standar kepantasan manusia
masa lalu, dengan standar kepantasan manusia masa kini.
Jika kita
Membaca buku-buku sejarah atau kitab-kitab fiqh, banyak sekali yang membahas
pernikahan anak kecil, bahkan pernikahan sesama anak-anak atau pernikahan bayi.
Apa artinya ini? Ini menunjukkan bahwa pernikahan anak di bawah umur sudah
menjadi tradisi dan tidak dianggap aneh, apalagi dianggap kejahatan terhadap
anak-anak di bawah umur. Yang aneh justru bila kita yang hidup di zaman modern
ini, menghakimi tradisi masa lalu dengan standar tradisi kita sekarang. Sama
halnya jika kita mempertanyakan: kenapa para pemimpin seperti Alexander Yang
Agung, Napoleon Bonaparte, Salahuddin Al-Ayyubi, bahkan Rasulullah Saw, ikut
terjun ke medan laga dan menjadi pemimpin pasukan dalam banyak peperangan? Jawabannya:
tentu karena tradisi mereka memang seperti itu. Jangan bandingkan dengan
manajemen modern, di mana presiden dan para jenderal hanya duduk manis di
belakang meja, sementara prajuritnya mati-matian di medan perang.
Mengenai
tuduhan pedofilia, mari kita lihat faktanya. Seseorang dikatakan pedofilia jika
ia memiliki orientasi seksual hanya kepada anak-anak. Ya, orientasinya hanya
kepada anak kecil saja, bukan kepada orang dewasa. Sedangkan Nabi Saw tidak
demikian. Beliau mempunyai 9 istri, dan hanya Siti Aisyah saja yang dinikahi
pada usia muda. Sedangkan 8 istri lainnya, semuanya adalah janda- janda tua
yang beranak banyak. Kenyataan ini sudah cukup menggugurkan tudingan kaum
orientalis, yang menuduh Nabi Saw sebagai pedofil.
Dan yang
patut dicatat, Dewi Aisyah tidak memiliki keturunan dari Rasulullah SAW.
Padahal Aisyah hidup serumah dengan Rasulullah Saw selama 9 tahun. Fakta ini
meninggalkan satu pertanyaan besar: Apakah Rasulullah Saw tidak pernah
“mengumpuli” Siti Aisyah? Bukankah Rasulullah Saw memiliki 7 orang putra-putri
dengan istri- istri yang lain, kenapa dengan Aisyah tidak berketurunan? Jika
benar Rasulullah tidak pernah “berkumpul” dengan Aisyah, maka tuduhan kaum
orientalis tersebut semakin hancur-lebur dan luluh-lantak.
Sementara
itu mengenai Rawi hisyam bin urwah, nama lengkap beliau adalah Hisyam
bin 'Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam, beliau termasuk kalangan tabi’ul atba’
(pengikut tabi’in) kalangan tua, dan berikut adalah komentar ulama’ tentang
hisyam bin urwah sebagaimana sudah tercantum dalam kitab siyar a’lamin
nubala’ :
Ø Ibnu sa’d : tsiqoh, tsabat
(dipercaya riwayatnya, kuat hafalannya)
Ø Abu hatim : tsiqoh, imam fil
hadist (dipercaya riwayatnya, imam dalam ilmu
hadist)
Ø Ya’kub bin syaibah : tsiqoh, tsabat (dipercaya riwayatnya, kuat hafalannya)
Ø Ibnu hibban : disebutkan dalam ast- tsiqot (termasuk orang yang dipercaya
riwayatnya)
Ø Ibnu hajar al- asqalani : tsiqoh, faqih (dipercaya riwayatnya, alim fiqih)
Ø Adz dzahabi : seorang tokoh ternama.
Melihat
dari pendapat yang dilontarkan para ‘ulama diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
hisyam bin urwah adalah seorang rawi yang hadistnya dapat diterima dan tidak
bermasalah apalagi hadist yang diriwayatkan imam bukhari ini, mendapat dukungan
dari hadist- hadist lain, yang
dikeluarkan oleh imam muslim, imam an- nasa’i, iman ibnu majah dalam kitab
sunan, yang senada maknanya bahwa Siti Aisyah dinikahi rasulullah ketika
berumur 6 tahun dan melakukan hubungan suami istri pada umur 9 tahun.
Dan
terlepas dari semua yang sudah ada, Rasulullah adalah sosok manusia yang
berbeda dari manusia pada umumnya, beliau adalah manifestasi tuhan untuk
menyampaikan ajaran islam yang mulia, semua yang beliau katakan dan lakukan
bukan semata- mata berawal atau berdasarkan dari hawa nafsu yang tidak berarti,
melainkan semua tingkah laku beliau adalah demi lancarnya dakwah dan tegaknya
syariah, semua yang beliau lakukan adalah semata- mata demi agama, dan beliau
terbebas selamanya dari tuduhan- tuduhan orientalis yang mendiskreditkan beliau
sebagai seorang nabi. Karena secara logika, andaikan nabi adalah sosok pedofil,
mengapa beliau mau menikahi siti khadijah yang sudah berumur 40 tahun,
sementara beliau masih berumur 25 tahun, mengapa beliau tidak memilih yang
muda- muda saja, ini menjadi bukti bahwa Nabi Muhammad dalam pernikahannya adalah
bukan didasari oleh dorongan hawa nafsu apalagi pedofilia. Wallahu a’lam Bis
Showab.
Bahan
bacaan :
v Fathul bari syarah shohih Bukhari
karya Ibnu Hajar Al- asqalani ( Wafat 852 H)
v Irsyadus sari syarah shohih Bukhori
karya Imam Al- qostolani (Wafat 636 H)
v Siyar a’lamin nubala’ karya Imam
Adz- dzahabi (Wafat 314 H )
v Al- kamil fit Tarikh karya al- Imam
Ibnu Al- atsir (Wafat 637 H)
v Metode pemahaman hadist karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yakub, MA
Penulis
adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantri Darus Sunnah International Institut For Hadith
Sciences.

Terima kasih tulisannya.. Sangat bermanfaat. Membuka perspektif sudut pandang, serta pandangan dan wawasan saya tentang pernikahan Rosulullaah dengan Sayidah Aisyah.
BalasHapusSaya sangat setuju dengan ini :
Keenam, menikah di usia dini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab saat itu (living tradition). Maka, pernikahan Nabi Saw dengan Dewi Aisyah merupakan hal yang wajar, walaupun perbedaan usia mereka cukup jauh. Jika kita menggunakan perspektif manusia masa kini, mungkin kita akan mengangapnya tidak wajar. Tapi bila kita menilai dari perspektif manusia yang hidup di zaman itu, maka tidak ada yang aneh. Justru tidak rasional jika manusia zaman modern, menilai manusia masa lalu dengan sudut pandang masa kini. Sangat absurd bila kita menilai standar kepantasan manusia masa lalu, dengan standar kepantasan manusia masa kini".
Sayangnya, belakangan ini saya melihat justru menikahnya Ummu Aisyah di usia muda seakan menjadi semacam "ajakan" atau "penbenaran" untuk menikah secepat mungkin, semuda mungkin, kalau perlu jika memang seorang lelaki meski baru lulus SMP tapi sudah dikhawatirkan terjemurus dalam zina, maka harus cepat dinikahkan. Urusan kesanggupan menafkahi dan lain-lain itu nomor dua.
Saya belum baca bukunya.. kalau dari postingan seseorang di facebook, yang memancing "keributan" komentar di bawahnya, ada satu-dua lembar isi bukunya, seolah-olah menunjukkan istimewanya dan nikmatnya menikah dengan perempuan yang masih sangat muda (baca: di bawah umur) padahal Rasulullah tidak menganjurkan umatnya menikah muda, Rasulullah hanya pernah mendorong umatnya untuk segera menikah, tapi hal itu berlaku bagi orang yang sudah siap membina rumah tangga atau khawatir terjerumus pada pergaulan bebas/zina.
Salam,
Zahra Cirebon