HAK DAN KEWAJIBAN DAN KAITANYA
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt, yang
maha pengasih lagi maha pemurah, yang telah memberikan petunjuk kepada kita
semua menuju jalan kasih sayang diantara umat manusia khususnya umat beragama.
Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada rosulullah saw,
keluarganya, sahabatnya serta pengikut dan penerus penyampai risalah.
Alhamdulillah berkat kekuatan dan kemurahan Allah swt,
Artikel yang berjudul “ HAK dan KEWAJIBAN dan KAITANYA “
telah dapat kami selesaikan guna memenuhi tugas kelompok, mata kuliah Aqidah
Akhlak yang diampu oleh AR. Drs. Zahruddin, M,Si.
Artikel ini dibuat untuk memperdalam pemahaman tentang
hak, kewajiban dan kaitanya seseorang dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga
dengan adanya artikel ini dapat memberikan manfaat kepada orang lain pada
umumnya dan penulis pada khususnya.
Dalam proses pembuatan makalah ini saya berterimakasih
kepada Bapak AR. Drs. Zahruddin, M.Si, selaku dosen mata kuliah Aqidah Akhlak
Wassalamu’alaikum
Wr Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada
diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini
menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban
merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan
bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar
setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang harus ia
terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini
sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman
dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota
masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Hak dan Kewajiban dan Kaitanya?
2.
Apakah saja macam-macam Hak dan Kewajiban ?
3.
Mengapa kita perlu melaksanakan Hak dan Kewajiban?
C.
Metode Penulisan
1.
Menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara
mengumpulkan buku-buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik
makalah yang telah kita kaji.
2.
Mengumpulkan materi-materi dari berbagai sumber
yang telah di dapat.
3.
Metode diskusi.
D.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian Hak dan Kewajiban
dan Kaitanya.
2.
Untuk lebih memahami definisi Hak dan Kewajiban
dan Kaitanya.
3.
Untuk mengetahui hubungan antara Hak dan
Kewajiban.
4.
Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam
mata kuliah Aqidah Akhlak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK
1. Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang
dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang
dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk
perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun
sebagai anggota suatu masyarakat.[1]
Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan
menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.[2]
2. Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh
pihak-pihak yang terkait dalam masalah
tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri.
3. Macam-macam Hak
Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
a) Hak asasi atau hak
kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang
dibawa
manusia sejak lahir ke
dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagai anugrah Allah yang
menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan
sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan
kedalam kelompok hak asasi antara lain :[3]
1. Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia
itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang
mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang
perlu.[4]
. Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia
tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu
dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak
diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan
nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh
hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya
merupakan wewenang Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang
harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada
manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak,
baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar
pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan
mendapatkan hak-hak lainnya.
2. Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan
kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh
karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk
menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia
bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang di inginkan, tetapi ia tetap
akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang
dilakukannya.
3. Kehormatan
diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi
ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada
diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu
hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan
alam dan lain sebagainya.
b)
Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang
dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal
tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada
ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[5]
Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen
legal lainnya.[6]
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh
pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal
yang dimasukkan kedalam hak moral seperti
hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang
baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.
4. Pelaksanaan hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi
milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak
boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang
manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan
terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung
jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya
dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling
tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi
berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan
berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[7]
B. KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang
dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan
sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang
lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
1. Pengertian kewajiban
Mempunyai banyak
pengertian, antar lain sebagai berikut:
dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang
harus dikerjakan, apabila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu
tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak,
wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu
dianggap baik dan benar.[8] Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus
dilakukan seseorang sebagai manusia.[9]
2. Macam-macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban
manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban
manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a) Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap
manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum,
berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
b) Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk
Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga
kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas
itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya
kewajiban terhadap alam, kewajiban
terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
c) Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui
setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang
dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua
kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan
makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah,
antara lain :
1. Beriman kepada Allah
2. Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
3. Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
4. Bersyukur kepada Allah
5. Meminta ampun dan bertaubat
6. Taqwa kepada Allah
3. Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung
jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia
menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan
perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan
perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri
sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang
dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah
dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani
menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan
kodrat manusia.[11]
- Contoh Kewajiban dalam Kehidupan Sehari- hari
- Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya
- Seorang anak berkewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah
- Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti sebagaimana alamiahnya.
- Kewajiban kita bersyukur kepada Allah SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini
C. HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Telah dikemukakan bahwa
akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging,
sebenarnya, dan ikhlas karena Allah SWT. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada
arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada
yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah
daging itu kemudianmenjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya
timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan
telaksanakannya hak dan kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung
terciptanya perbuatan yang akhlaki.[12]
Dimana ada hak pasti disitu ada kewajiban, artinya menetapkan dan melaksanakan
hak sesuai dengan tempat, waktu, dan keadaannya yang seimbang
BAB III
penututup
A.
Kesimpulan
Hak dapat diartikan
wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan
bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda
saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan
kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan hubungan antara hak
dan kewajiban itu sangat erat kaitannya, dan tidak bias dipisahkan antara satu
dengan yanglainnya karena dimana ada hak disitu ada kewajiban.
B. Saran
Dengan mengetahui
pengertian Hak, kewajiban serta hubungan antara
Hak, kewajiban. Mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, kewajiban dan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Charis Zubair, Ahmad.
1995. Kuliah Etika. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada
K. Bertens. 2007. Etika. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada
Nata, Abuddin, Gholib, Achmad. 2006. Modul
Studi Islam II ( Akidah Akhlak). Jakarta : Uin Jakarta Press
Suraji, Imam.2006. Etika dalam perspektif al-qur’an dan hadist.
Jakarta : PT Pustaka Al-husna Baru
.
[3]. Imam
Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an
dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172-174
[5]. Imam Suraji,
Etika dalam perspektif Al-qur’an dan
hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 174-181
[7]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka
Al-Husna baru,2006) hal 181-184
[8]. Imam Suraji,
Etika dalam perspektif Al-qur’an dan
hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 184
[9]. Abuddin
Nata, Achmad Gholib, Modul studi islam II (Akidah Akhlak) (jakarta :Uin
Jakarta Press, 2006) hal 82
[10]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka
Al-Husna baru,2006) hal 186-231
[11]. Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar