Rabu, 07 Desember 2016

HAK DAN KEWAJIBAN DAN KAITANYA



HAK DAN KEWAJIBAN DAN KAITANYA

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt, yang maha pengasih lagi maha pemurah, yang telah memberikan petunjuk kepada kita semua menuju jalan kasih sayang diantara umat manusia khususnya umat beragama. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada rosulullah saw, keluarganya, sahabatnya serta pengikut dan penerus penyampai risalah.
Alhamdulillah berkat kekuatan dan kemurahan Allah swt, Artikel yang berjudul “ HAK dan KEWAJIBAN dan KAITANYA “ telah dapat kami selesaikan guna memenuhi tugas kelompok, mata kuliah Aqidah Akhlak yang diampu oleh AR. Drs. Zahruddin, M,Si.
Artikel ini dibuat untuk memperdalam pemahaman tentang hak, kewajiban dan kaitanya seseorang dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan manfaat kepada orang lain pada umumnya dan penulis pada khususnya.
Dalam proses pembuatan makalah ini saya berterimakasih kepada Bapak AR. Drs. Zahruddin, M.Si, selaku dosen mata kuliah Aqidah Akhlak  
 Wassalamu’alaikum Wr Wb.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang harus ia terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.      
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Hak dan Kewajiban dan Kaitanya?     
2.      Apakah saja macam-macam Hak dan Kewajiban ?
3.      Mengapa kita perlu melaksanakan Hak dan Kewajiban?
C.     Metode Penulisan
1.      Menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku-buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.
2.      Mengumpulkan materi-materi dari berbagai sumber yang telah di dapat.
3.      Metode diskusi.
D.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak dan Kewajiban dan Kaitanya.
2.      Untuk lebih memahami definisi Hak dan Kewajiban dan Kaitanya.
3.      Untuk mengetahui hubungan antara Hak dan Kewajiban.
4.      Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Aqidah Akhlak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  HAK
1.      Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat.[1] Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.[2]

2.      Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait  dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

3.      Macam-macam Hak
Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
a)    Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa
manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagai anugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :[3]

1.      Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[4]
.           Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang  Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.

2.       Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang di inginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.

3.      Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.

     b)   Hak legal dan hak moral
            Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[5] Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.[6]
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti  hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.

      4.      Pelaksanaan hak
  Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada  kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[7]
B.  KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
1.    Pengertian kewajiban
Mempunyai banyak pengertian, antar  lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan  mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[8] Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai manusia.[9]
2.    Macam-macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a)    Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
b)   Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,  kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
c)    Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik  antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah  SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
1.    Beriman kepada Allah
2.    Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
3.    Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
4.    Bersyukur kepada Allah
5.     Meminta ampun dan bertaubat
6.    Taqwa kepada Allah
7.    Tawakal kepada Allah[10]

3.    Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.[11]
  1. Contoh Kewajiban dalam Kehidupan Sehari- hari
  • Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya
  • Seorang anak berkewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah
  • Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti sebagaimana alamiahnya.
  • Kewajiban kita bersyukur kepada Allah SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini
C. HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya, dan ikhlas karena Allah SWT. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudianmenjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksanakannya hak dan kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[12] Dimana ada hak pasti disitu ada kewajiban, artinya menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu, dan keadaannya yang  seimbang


BAB III
penututup


A.    Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan hubungan antara hak dan kewajiban itu sangat erat kaitannya, dan tidak bias dipisahkan antara satu dengan yanglainnya karena dimana ada hak disitu ada kewajiban.

B.     Saran
Dengan mengetahui pengertian Hak, kewajiban serta hubungan antara Hak, kewajiban. Mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, kewajiban dan dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Charis Zubair, Ahmad. 1995. Kuliah Etika. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
K. Bertens. 2007. Etika. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Nata, Abuddin, Gholib, Achmad. 2006. Modul Studi Islam II ( Akidah Akhlak). Jakarta : Uin Jakarta Press
Suraji, Imam.2006. Etika dalam perspektif al-qur’an dan hadist. Jakarta : PT Pustaka Al-husna Baru
.




1. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172
[2]. K.Bertens, Etika (Jakarta : PT Gramedia Pustaka, 2007) Hal 178
[3]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172-174

[4]. Ahmad Amin, Etika (Jakarta :PT Bulan Bintang, 1995) hal 174
[5]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 174-181
[6].  K.Bertens, Etika (Jakarta : PT Gramedia Pustaka, 2007) Hal 179
[7].  Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 181-184

[8]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 184
[9]. Abuddin Nata, Achmad Gholib, Modul studi islam II (Akidah Akhlak) (jakarta :Uin Jakarta Press, 2006) hal 82

[10]. Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 186-231
[11]. Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 59
[12]. Abbudin Nata. Akhlak Tasawuf. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006) hlm 143.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar