MAKALAH
DEMOKRASI
Kelompok 6:
Ardi Kurniawan : 11150340000218
Sahrul Badri : 11150340000204
Isnaini: 11150340000122
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1.Untuk mengetahui bagaimanana
sejarah perkembangan demokrasi
2.Untuk menjelaskan
Prinsip-prinsip demokrasi.
3.Memaparkan praktik demokrasi di
Indonesia
4.Mengetahui macam-macam
demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara
Etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu “ demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Secara Terminolgis
“Demos-cretain atau demos –cratos” adalah (demokrasi) adalah kekuasaan atau
kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[1]
Pengertian
menurut demokrasi menurut para-para
tokoh:
a. Menurut
Josefh A. Schmeter mengemukakan demokrasi merupakan suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusn politik dimana individu- individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas
suatu rakyat[2].
b. Menurut
Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan
pemerinth yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa.
c. Menurut
Philppe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, Demokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan dimana pemerintah dimintai
taggung jawab atas tindakan –tindakan mereka diwilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak seca tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama
dengan para wakil mereka yag telah terpilih.[3]
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politia yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Jika kita
kaitkan dengan agama dan jika kita teliti lebih mendalam bahwa sesunguhnya demokrasi itu berasal dari
Al-qur’an, telah diceritakan dalam surat Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi:
واذقال ربك للملئكة انى جاعل فى
الأرض خليفة قالوا أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك ألدماءونحن نسبح بحمدك ونقدس لك
قال انى أعلم ما لا تعلمو (البقرة : 30 )
ingatlah ketika Tuhanmu berfirman
kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah
di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa
yang tidak kamu ketahui."
Ada dua
alasn mengapa dipilih nya Demokrasi sebagai dasar dalam bernegara seperti yang
diakui oleh Moh. Mahfudz MD antara lain:
ü
Pertama,Hampir semua negara didunia ini telah
menjadikan demokrasi sebagai asas fundamental.
ü
Kedua, Demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara
esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan
negara sebagai oganisasi tertingginya[4]
Senada dengan oh.
Mahfud MD , Masyhur Amin dan Muhammad
Najib mengtakan bahwa demokrasi dijadikan pilihan orang banyak orang setelah
perang dunia kedua diasari oleh 3 asumsi pemikiran yaitu:
§
Pertama, demokras tidak saja merupakan bentuk final
dan terbaik bagi sistem pemeritahan, melainkan juga sebagai doktrin politik
luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
§
Kedua, domokrasi sebagai sistem politik dan
pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang yaitu sejak zaman
yunani kuno, sehingga ia tahan dengan bantingan zaman dan dapat terjamin
terselenggarana suatu lingkungan politik yang stabil.
§
Ketiga, demokrasi dipandang sebagai sistem yang
aling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat dan negara manapun akan
memilih demokrasi bila mereka diberi
kebebasan untuk menentukan pilihannya[5]
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3 Prinsip – Prinsip Demokrasi
Ibnu
Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ;
adanya pembagian kekuasaan (sharing
power), pemilihan umum yang bebas( geneal
election), manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang
bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang
bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang
konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap
administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas,
persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara,
dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah[6].
Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam
konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini
yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi
yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara.
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi
kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan
kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal
ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.Keempat,
masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
a. Keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan)
tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi
hukum.
Prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain
sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam
hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia
oleh undang-undang
Prinsip-prinsip Demokrasi
Pancasila
Ahmad
Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut
Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang
sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan
Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan
rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi
manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan
yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan
social
Demokrasi
Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang
ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur
kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang
berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian
Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan
perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin,
hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.4 Macam Demokrasi
Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1.
Demokrasi Langsung
ialah demokrasi yang
mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap
kebijakan-kebijakan umum.
2.
Demokrasi Tidak Langsung
ialah
demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau
demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik
perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Formal
b.
Demokrasi Material
c.
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan
hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas:
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
b.
Demokrasi Sistem Presidensial
2.5 Praktik Demokrasi Di
Indonesia
Sejak
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, secara formal Indonesia menganut
demokrasi konstitusional, namun sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang
telah terjadi perubahan dalam konstitusi Negara yaitu:
1. Periode 1945- 1949 menggunakan
UUD 1945
2. Periode 1945- 1950 menggunakan
UUD RIS
3. Periode 1950- 1959 menggunakan
UUDS
4. Periode 1959- sekarang
menggunakan UUD 1945
Perubahan
penggunaan UUD ini berimplikasi pada sisitem pemerintahan begitu pula praktik
pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya sebagai contoh
berlandaskan UUD 1945 sistem pemerintahannya presidentil, namun pada praktiknya
sisitem parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan
menggunakan sistem parlementer. Jadi sistem pemerintahan presidentil murni baru
dapat dilaksanakan setelah Dekrit presiden 1959 ( kembali ke UUD 1945 ). Maka
untuk melihat perkembangan demokrasi Indonesia secara sederhana, kita dapat
membagi menjadi tiga periode yaitu :
a) Masa demokrasi parlementer
dari tahun 1945- 1959
b) Masa demokrasi terpimpin dari
tahun 1959-1965
c) Masa demokrasi pancasila 1945-
sekarang.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Intinya
kita sekarang telah mengetahui bahwa demokrasi itu sendiri bukan berasal dari
bangsa barat namun melainkan dari ajaran islam itu sendiri nAmun kita tidak
mengetahui maksud ayat yang telah Allah wahyukan keada Nabi Muhammad S.A.W.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
3.2 Saran
Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
DAFTAR PUSTAKA
“http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
A.Ubaidillah,
dkk. 2000. ”Demokrasi HAM dan Masyarakat
Madani”. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004. “Kewarganegaraan untuk SMP
Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo
Media Pratama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H.
Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004.
“Kewarganegaraan
Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”.
Jakarta: Erlangga.
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y.,
Siti, S.Pd. 2005.
“ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar